Tentang
UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (LDPI) merupakan lembaga yang memberikan layanan asesmen dan Layanan Intervensi Terpadu kepada Penyandang Disabilitas. Layanan tersebut perlu dilakukan untuk meminimalisir hambatan/gangguan perilaku repetitif, agresif, gangguang keseimbangan dan lain-lain, membentuk perilaku adaptif dalam lingkungan, meningkatkan komunikasi, membentuk kemandirian anak dan mendukung kemampuan dasar akademis.
Lembaga ini adalah milik Pemerintah Kota Padang, Dinas Pendidikan Kota Padang, UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif merupakan satu-satunya di Provinsi Sumatera Barat. UPTD LDPI Kota Padang berlokasi di Jalan Kampung Jambak, Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, Kota Padang. UPTD LDPI Kota Padang memberikan layanan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Padang dan sekitarnya bagi penyandang Disabilitas Usia 2 s/d 18 Tahun tanpa pungut biaya (GRATIS).
UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (LDPI) memiliki Tenaga Ahli Pendidikan, Psikolog Klinik Anak, Gizi, Gigi dan Analis Peserta Didik yang sudah berpengalaman melalui proses seleksi dan pelatihan sehingga memiliki kompetensi di bidangnya. UPTD LDPI bekerja sama dengan Australian Volunteers For International Development sebagai pendampingan tenaga ahli okupasi.