UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (LDPI) merupakan lembaga yang memberikan layanan asesmen dan Layanan Intervensi Terpadu kepada Penyandang Disabilitas. Layanan tersebut perlu dilakukan untuk meminimalisir hambatan/gangguan perilaku repetitif, agresif, gangguang keseimbangan dan lain-lain, membentuk perilaku adaptif dalam lingkungan, meningkatkan komunikasi, membentuk kemandirian anak dan mendukung kemampuan dasar akademis.
Lembaga ini adalah milik Pemerintah Kota Padang, Dinas Pendidikan Kota Padang, UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif merupakan satu-satunya di Provinsi Sumatera Barat. UPTD LDPI Kota Padang berlokasi di Jalan Kampung Jambak, Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, Kota Padang. UPTD LDPI Kota Padang memberikan layanan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Padang dan sekitarnya bagi penyandang Disabilitas Usia 2 s/d 18 Tahun tanpa pungut biaya (GRATIS).
UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (LDPI) memiliki Tenaga Ahli Pendidikan, Psikolog Klinik Anak, Gizi, Gigi dan Analis Peserta Didik yang sudah berpengalaman melalui proses seleksi dan pelatihan sehingga memiliki kompetensi di bidangnya. UPTD LDPI bekerja sama dengan Australian Volunteers For International Development sebagai pendampingan tenaga ahli okupasi.
Terwujudnya UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif menjadi lembaga unggulan yang berkualitas dan profesional serta untuk mendukung daya saing dalam memberikan layanan kepada anak penyandang Disabilitas dan melaksanakan Pendidikan Inklusif di Padang dan Sumatera Barat.
1. Memberikan Layanan Terpadu dalam pendidikan dan/atau latihan kepada anak penyandang Disabilitas yang berkualitas dan profesional
2. Memberikan advokasi, pembinaan, pengembangan, penelitian dan melaksanakan Monitoring-Evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan inklusif
3. Meningkatkan Iptek dan Inovasi untuk menghasilkan pengembangan pelayanan terhadap pengguna jasa, sekolah penyelenggara pendidikan inklusif
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah sistem yang disusun untuk memudahkan, merapihkan dan menertibkan pekerjaan. Sistem ini berisi urutan proses melakukan pekerjaan dari awal sampai akhir. Dari SOP, masyarakat dapat melihat bahwa terdapat delapan prosedur yang harus dilalui hingga hasil asesmen sampai ke pihak konsumen. Jangka pengolahan data asesmen adalah satu minggu. Data hasil asesmen akan diserahkan kepada konsumen dengan penjelasan dari UPTD. LDPI kepada konsumen.