Tentang

UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (LDPI) merupakan lembaga yang memberikan layanan asesmen dan Layanan Intervensi Terpadu kepada Penyandang Disabilitas. Layanan tersebut perlu dilakukan untuk meminimalisir hambatan/gangguan perilaku repetitif, agresif, gangguang keseimbangan dan lain-lain, membentuk perilaku adaptif dalam lingkungan, meningkatkan komunikasi, membentuk kemandirian anak dan mendukung kemampuan dasar akademis. 

Lembaga ini adalah milik Pemerintah Kota Padang, Dinas Pendidikan Kota Padang, UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif merupakan satu-satunya di Provinsi Sumatera Barat. UPTD LDPI Kota Padang berlokasi di Jalan Kampung Jambak, Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, Kota Padang. UPTD LDPI Kota Padang memberikan layanan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Padang dan sekitarnya bagi penyandang Disabilitas Usia 2 s/d 18 Tahun tanpa pungut biaya (GRATIS).

UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (LDPI) memiliki Tenaga Ahli Pendidikan, Psikolog Klinik Anak, Gizi, Gigi dan Analis Peserta Didik yang sudah berpengalaman melalui proses seleksi dan pelatihan sehingga memiliki kompetensi di bidangnya. UPTD LDPI bekerja sama dengan Australian Volunteers For International Development sebagai pendampingan tenaga ahli okupasi.

VISI

Terwujudnya UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif menjadi lembaga unggulan yang berkualitas dan profesional serta untuk mendukung daya saing dalam memberikan layanan kepada anak penyandang Disabilitas dan melaksanakan Pendidikan Inklusif di Padang dan Sumatera Barat.

MISI

1. Memberikan Layanan Terpadu dalam pendidikan dan/atau latihan kepada anak penyandang Disabilitas yang berkualitas dan profesional
2. Memberikan advokasi, pembinaan, pengembangan, penelitian dan melaksanakan Monitoring-Evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan inklusif
3. Meningkatkan Iptek dan Inovasi untuk menghasilkan pengembangan pelayanan terhadap pengguna jasa, sekolah penyelenggara pendidikan inklusif

SOP Layanan Asesmen

Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan sistem yang dirancang untuk mempermudah, merapikan, dan menertibkan setiap tahapan pekerjaan. Sistem ini mencakup urutan proses yang harus dilakukan dari awal hingga akhir. Melalui SOP ini, masyarakat dapat memahami bahwa terdapat delapan prosedur yang harus dilalui sebelum hasil asesmen diserahkan kepada konsumen. Proses pengolahan data asesmen memakan waktu tiga hari, dan setelahnya data hasil asesmen akan disampaikan kepada masyarakat disertai dengan penjelasan dari UPTD LDPI.

SOP Layanan Intervensi Terpadu

Standar Operasional Prosedur Layanan Intervensi Terpadu adalah rangkaian prosedur yang dilaksanakan secara kronologis dalam proses layanan. SOP ini dirancang untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan dapat menghasilkan hasil yang paling efektif bagi peserta didik.